BEKASI - Polisi menangkap tersangka DS (31) saat penggerebekan lokasi yang dijadikan sebagai tempat sarang peredaran obat gelap daftar "G", di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 8.343 butir obat jenis tramadol dan eximer.
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, penangkapan bermula mendapatkan informasi dari masyarakat setempat lantaran banyak remaja yang mencari dan membeli obat terlarang di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang remaja yang merupakan pemakai saat membeli di lokasi tersebut, sementara itu satu di antaranya adalah seorang pengedar.
"Rata-rata pengguna nya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi," kata Kompol Dedi, Jumat (11/11/2022).
"Untuk tersangkanya sementara satu orang, karena di Undang-Undang Kesehatan yang kita kenakan yang bisa diproses adalah hanya pengedar saja," sambung Dedi.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, IRT Ini Kembali Masuk Bui Usai Jual Obat Terlarang
Kata Dedi, saat di interograsi bahwa barang yang didapat dari seseorang berinisial K, kemudian dari pengakuan tersangka dari 8 ribu butir ini dalam dua hari bisa laku terjual.
Baca juga: Bandar Tramadol Asal Aceh Ditangkap Polisi saat Razia Obat Sirup di Sukabumi
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!