Sentimen
Positif (61%)
11 Nov 2022 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: PHK

Khawatir Kena PHK, Serikat Pekerja Protes Cukai Naik 10 Persen

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

11 Nov 2022 : 21.40
Khawatir Kena PHK, Serikat Pekerja Protes Cukai Naik 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Adanya kenaikan tarif CHT tersebut, kerap kali membuat tenaga kerja di industri rokok khawatir akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjamin tidak akan ada PHK setelah tarif cukai rokok di naikkan.

"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " kata Febrio saat ditemui di Bogor, Jumat (4/11/2022). 

Disisi lain, Pemerintah menilai dinaikannya tarif cukai rokok ini bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, dari sebelumnya hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun. Nantinya, DBH CHT tersebut akan diprioritaskan guna meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.

"Untuk kenaikan 10 persen kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal, dan bahkan kita sudah siapkan dari beberapa tahun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasanya itu 2 persen dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3 persen, biasanya itu sekitar Rp 3 triliun dalam 2 tahun terakhir, itu akan meningkat kita estimasi akan berada di sekitar Rp 6 triliunan," ujarnya.

Sentimen: positif (61.5%)