Sentimen
Negatif (97%)
11 Nov 2022 : 22.50
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bekasi, Depok, Cikarang

Tokoh Terkait

Dua Wilayah Penyangga Polda Metro Jaya Telah Gunakan E-TLE Mobile

12 Nov 2022 : 05.50 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dua Wilayah Penyangga Polda Metro Jaya Telah Gunakan E-TLE Mobile

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengungkapkan adanya dua wilayah penyangga DKI Jakarta yang telah menggunakan kamera E-TLE mobile.

Dua wilayah tersebut yaitu Kota Depok dan Kabupaten Bekasi.

Kini masing-masing sudang dilengkapi satu kamera E-TLE mobile untuk memaksimalkan tilang elektronik.

"Kalau yang saat ini untuk penyangga, Depok satu, Cikarang (Kabupaten Bekasi) satu," ujarnya pada Jumat (11/11/2022).

Ke depannya jumlah tersebut diperkirakan bertambah sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan imbauan kepada seluruh Satwil.

Hanya saja, realisasinya diungkapkan Edy sangat bergantung pada sumber daya di setiap Polres.

"Tidak mungkin kita memaksakan," ujarnya.

Baca juga: Mewah, 4 Remaja yang Begal dan Bacok Tukang Mie Ayam di Cikarang Sembunyi di Apartemen 

Ke depannya, akan ada 10 kamera E-TLE yang akan diluncurkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya pada 6 Desember mendatang.

10 kamera E-TLE mobile tersebut nantinya akan disebar ke seluruh sub satuan kerja (Satker) dan Satwil Ditlantas dan Polda Metro Jaya.
"Titik titiknya kalau untuk Ditlantas kan ada bit bit nya. Sesuai dengan wilayah hukumnya masing masing."

Hingga kini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan 30 kamera E-TLE mobile ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk 30 unit E-TLE mobile baru tahap pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta," ujar Edy.

Terkait realisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya pun menyerahkannya ke pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Terlepas nanti terealisasi atau enggak, mohon ijin nanti kewenangannya di DKI," katanya.

Pengadaan kamera-kamera E-TLE diketahui berawal dari perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk menerapkan E-TLE lebih maksimal. Selain itu,  Sigit juga memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau E-TLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sentimen: negatif (97.7%)