OJK Bakal Intervensi Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga Industri Fintech
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis nilai ekonomi digital di Indonesia mencapai lebih dari USD 330 miliar atau Rp 5.184 triliun (asumsi kurs Rp 15.710 per dolar AS) pada 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, Indonesia berada di jalur pertumbuhan yang tepat untuk mencapai lebih dari USD 330 miliar pada 2030. Bahkan, saat ini ekonomi digital Indonesia menyentuh angka USD 70 miliar atau Rp 1.099 triliun, termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN.
“Untuk mencapai target itu, pemerintah, bank sentral dan OJK senantiasa melakukan koordinasi serta kerja sama memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang kita buat dapat mendukung perusahaan dan startup bisa mencapai target tersebut,” kata Mahendra dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Kamis (10/11/2022).
Mahendra menjelaskan, pihaknya melihat kemajuan teknologi yang juga diakselerasi oleh pandemi COVID-19 telah mengubah aktivitas bisnis.
“Masyarakat kini sangat mengandalkan layanan dan produk berbasis digital didukung oleh personalize, seamless and practical experience. Seiring dengan permintaan yang tinggi, lembaga keuangan pun menyesuaikan dengan bertransformasi dan mengembangkan produk dan layanan baru,” kata dia.
Regulator juga melihat beberapa perkembangan di dalam sektor keuangan termasuk inovasi berbasis blockchain. Beberapa inovasi ini tidak masuk dalam parameter regulasi yang sudah ada, tidak semua inovasi termasuk dalam kategori layanan dan produk keuangan.
“Beberapa dari inovasi ini bukanlah produk finansial tetapi mereka bisa dimanfaatkan untuk menyediakan layanan keuangan. Hal ini pun menuntut kami regulator untuk membuat peraturan yang sesuai demi mengikuti dinamika inovasi tersebut," ujar dia.
Sentimen: positif (99.4%)