Tolak Sistem Kerja No Work No Pay, KSPI: Langgar UU Ketenagakerjaan!
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sebelumnya, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan mengenai fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay. Permintaan itu adalah untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah tengah membicarakan usulan dari pengusaha mengenai sistem no work no pay.
Perlu banyak pertimbangan untuk membuat aturan ini karena melibatkan banyak pihak seperti pengusaha dan buruh atau pekerja.
Anwar memastikan sedang mempertimbangkan semuanya. “Ya artinya kalau permintaan mereka tentunya kita sedang godok, kita juga sedang pertimbangkan semuanya karena kan kalau kita berbicara masalah terkait ketenagakerjaan itu kan dari dua sisi harus kita perhatikan dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha tentunya kita carikan solusi yang terbaik,” ujar dia, kepada media, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker melakukan adanya dialog sosial bipartit untuk menghindari PHK di tengah dinamika perekonomian. Pihaknya juga siap untuk mendampingi semua pihak tersebut dalam mencari win-win solution.
“Apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan sebaik-baiknya,” jelas Anwar.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memepetimbangkan banyak aspek dan dari sisi lainnya. “Kita sendiri kan juga baru menerima, artinya kita akan mempelajari artinya usulan itu, kita akan mempertimbangkan banyak aspek. Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi, kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi terbaik dari segala pilihan yang ada,” tambahnya.
Sentimen: positif (78%)