Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 05.26
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

3 Fakta Baru di Kasus Suap Hakim Agung, Gazalba Saleh Jadi Tersangka : Okezone Nasional

11 Nov 2022 : 05.26 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

3 Fakta Baru di Kasus Suap Hakim Agung, Gazalba Saleh Jadi Tersangka : Okezone Nasional

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS.

Informasi yang dihimpun Okezone, Hakim Agung yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Gazalba Saleh. Dia juga pernah diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Berikut sejumlah faktanya :

BACA JUGA:Hakim Agung GS Jadi Tersangka KPK, Begini Situasi Terkini di Gedung MA

1. Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap

 

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh, pada Kamis 27 Oktober 2022. Gazalba diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:KPK Usut Kasus Suap Hakim Agung Meski Gedung MA Dijaga TNI, Gas Terus!

Gazalba Saleh telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia sudah merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi. Namun, Gazalba enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidik aja," singkat Gazalba saat dicecar awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.

2. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

 

KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Seorang hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

"Betul (ada tersangka baru). Lebih dari satu tersangka," kata salah seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak membantah ihwal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja, Ghufron enggan membeberkan secara gamblang. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," singkat Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.

3. KPK Kantongi Bukti yang Cukup

 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sentimen: negatif (100%)