Sentimen
Positif (99%)
10 Nov 2022 : 20.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Menhub Minta Aplikator Evaluasi Pola Rekrutmen Sopir

10 Nov 2022 : 20.56 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Menhub Minta Aplikator Evaluasi Pola Rekrutmen Sopir
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK/Taksi Online) mengevaluasi dan memperbaiki pola rekrutmen pengemudi yang dilakukan oleh perusahaan atau koperasi mitra aplikasi.

Proses rekrutmen harus dilakukan tatap muka, sehingga pihak aplikator mengetahui latar belakang pengemudi yang direkrut oleh perusahaan atau koperasi mitra. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan keamanan semua pihak, baik pengemudi ataupun penumpang.

"Harus ada satu pola rekrutmen yang lebih selektif, artinya kita minta aplikator memastikan bahwa perusahaan/koperasi mitra melakukan rekrutmen pengemudi secara tatap muka. Karena bagaimanapun juga tatap muka menjadi bagian penting dari proses rekrutmen," kata Menhub Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/3).

"Dari situ kita bisa tahu latar belakang dan karakter pengemudi sehingga bisa didapatkan pengemudi baik dan teladan yang bisa menjalankan profesi ini secara mulia," jelas Menhub.

Kemenhub memandang perlu untuk dilakukannya investigasi secara menyeluruh termasuk proses rekrutmen pengemudi, di mana disinyalir banyaknya pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak terdaftar di perusahaan aplikasi.

Menhub menyampaikan bahwa Ia sangat berduka terhadap kejadian pembunuhan yang menimpa Yun Siska Rochani dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menambahkan pihaknya terus bekerja untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, salah satunya dengan dikeluarkannya PM No. 108 Tahun 2017.

"Memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat di bidang transportasi itu menjadi domain atau amanah bagi Kementerian Perhubungan. Salah satu langkahnya yakni kita keluarkan PM No. 108 Tahun 2017. Tindaklanjutnya adalah keharusan dari angkutan sewa khusus itu melakukan uji berkala (uji kir), mendapatkan SIM A Umum, dan sebagainya," ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyebutkan bahwa penumpang harus tegas menolak jika nama dan mobil yang datang tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Ini adalah hak dari penumpang. Penumpang dapat membatalkan pesanan apabila merasa tidak aman dan mobil yang datang tidak sesuai harapan. Kemudian penumpang juga harus fokus terhadap tujuannya serta mawas diri terhadap situasi kendaraan.

"Pada saat naik, kita lihat situasinya, termasuk di dalam taksi itu ada siapa saja, ada orang lain atau sebagainya. Setelah itu tentunya, tujuan bisa kita tentukan ke arah yang menurut kita aman. Kita harus secara aktif bertanya kepada pengemudi. Sehingga posisi kita yang mengendalikan bukan dalam posisi dikendalikan oleh pengemudi tersebut. Karena nyawa manusia itu tidak ternilai," imbau Menhub.

Khusus mengenai kasus angkutan sewa khusus digunakan oleh pengemudi yang berbeda dengan aplikasi, Menhub menyorot tajam hal ini. Ia mengkritisi mengapa hal ini bisa terjadi. Oleh karenanya Menhub menegaskan kepada aplikator agar segera menertibkan kasus ini.

"Saat ini yang saya kritisi, ada beberapa kejadian angkutan sewa khusus digunakan oleh pengemudi lain, jadi meminjam akun. Ini mengakibatkan suatu bias. Ada akun seharusnya dioperasikan oleh orang yang sama," jelas Menhub. (mik/mik)

Sentimen: positif (99.4%)