Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPK: Tak Ada Perlakuan Spesial dalam Kasus Lukas Enembe
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe upaya menjalankan tugas dan fungsi KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Jayapura, Papua, adalah upaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.
"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Firli menjelaskan, kedatangan penyidik ke rumah Lukas berdasarkan tugas pokok KPK. Ia menyebut, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Semuanya kita lakukan sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas dia.
Selain itu, Firli menekankan, kedatangan tim KPK ke kediaman Lukas dilakukan secara terbuka. Dia memastikan tidak ada yang ditutupi dalam kesempatan yang dihadiri oleh empat penyidik, empat dokter, Direktur Penyidikan KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi semuanya tidak ada yg rahasia, semuanya terbuka. Saya kira begitu kita pelaksanaan pun semua media mengikuti. Setelah kegiatan pun kita sampaikan juga apa yang harus kita lakukan," kata Firli.
Tim penyidik dan dokter KPK bersama tim dokter dari IDI mendatangi kediaman Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Tujuan kedatangan rombongan tersebut untuk meminta keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bumi Cenderawasih, sekaligus memeriksa kondisi kesehatan Lukas.
Firli ikut serta dalam rombongan tersebut. Firli menyatakan, tidak ada politisasi maupun kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah ini mengaku melakukan penyidikan terkait kasus tersebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. "Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Firli menekankan, KPK mengusut kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, tidak ada proses lain, kecuali proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Karena itu KPK melakukan penyidikan, mengumpulkan keterangan dan bukti, sehingga kita semua paham terkait perkara ini jadi terang benderang dan menemukan tersangkanya itu," kata dia.
Sentimen: positif (72.7%)