Sentimen
Positif (64%)
10 Nov 2022 : 13.14
Tokoh Terkait

DPR Bahas Omnibus Law Keuangan, Nasib Bursa Kripto Gimana?

10 Nov 2022 : 13.14 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

DPR Bahas Omnibus Law Keuangan, Nasib Bursa Kripto Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR bersama pemerintah sedang membahas omnibus law sektor keuangan. Lalu bagaimana nasib bursa kripto yang belum diluncurkan hingga hari ini?

Saat menghadiri Indonesia Fintech Summit 2022, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ditanya soal apakah pembahasan aturan tersebut menghambat kehadiran bursa kripto di Indonesia. Dia hanya menjelaskan jika bursa kripto disiapkan dengan hati-hati dan menyelesaikan seluruh tahapan yang ada lebih dulu.

"Kalau untuk bursa kripto sudah kita canangkan, kita sudah semangat untuk planning (perencanaan) untuk bisa meng-establish (mendirikan) itu tetapi kita juga berhati-hati. Ingin menyelesaikan syarat-syarat dulu semua tahapan. Juga tidak segampang itu. kita mesti account kita KYC (Know Your Costumer) dengan baik. Harus verifikasi siapa yg jadi user di bursa kripto. Kedua ada custodian yang jelas," jelas Jerry, Kamis (10/11/2022).

-

-

Ini berarti bursa kripto baru akan diluncurkan jika semua tahapan telah selesai dilaksanakan. "Artinya kita ingin memastikan semua tahapan belum terpenuhi belum terselesaikan belum mau launching bursa tersebut," ungkapnya.

Menurut Jerry, bursa dibuat dengan tujuan memproteksi konsumennya. Selain itu juga menunjukkan bahwa lembaga pemerintah seperti Kementerian Perdagangan dan Bappepti berhati-hati saat membuatnya.

"Mungkin salah satunya itu (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)), salah satunya. Kita kan enggak bisa kerja sendiri harus koordinasi," jelas Jerry.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan tak masalah jika pengawasan aset kripto tak lagi berada di Kementerian Perdagangan. RUU itu salah satunya membahas pengawasan akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia.

"Bunyinya salah satunya adalah soal aset kripto, jawaban saya adalah kita tunggu DPR. Enggak masalah, karena menurut kami, siapapun yang mengatur tidak masalah, mau OJK, atau OJK dan BI," katanya.


[-]

-

Masih Pada 'Main' Bitcoin? Awas Ada Bahaya Baru Mengintai!
(npb/roy)

Sentimen: positif (64%)