Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 08.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Muara Teweh

Bawa Kabur Pacarnya Lalu Dicabuli, Pria di Kalteng Ditangkap Polisi

10 Nov 2022 : 08.47 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Bawa Kabur Pacarnya Lalu Dicabuli, Pria di Kalteng Ditangkap Polisi
Bawa Kabur Pacarnya Lalu Dicabuli, Pria di Kalteng Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Muara Teweh saat diamankan oleh polisi di Amuntai. (FOTO: Dokumen Polisi).

MUARA TEWEH-Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini di Barito Utara, seorang anak di bawah umur dicabuli oleh seorang pria berinisial H (23).

Kasus ini awalnya terungkap ketika korban diketahui hilang selama kurang lebih dua hari. Saat dilakukan pencarian, ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku yang adalah pacarnya.

“Korban dan pelaku ini informasinya pacaran. Selama dua hari ternyata korban ada dengan pelaku di salah satu kontrakan,” ujar Kasat Reskriim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Setya Budiarjo, Kamis (10/11).

Setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga, korban akhirnya ditemukan di kontrakan pelaku lalu dibawa pulang ke rumahnya.

“Beberapa saat sampai di rumah, kondisi tubuh korban diketahui mengalami perubahan. Ia pendarahan. Saat ditanya oleh keluarga, korban mengakui sudah disetubuhi pelaku,” ujarnya.

Keberatan atas apa yang dialami korban, pihak keluarga langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara.

“Setelah terima laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada 2 November di rumah orang tuanya di Amuntai, Kalimantan Selatan,” terangnya.

Usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barito Utara, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur. Tak hanya mencium pipi, bibir dan meremas payudara, pelaku juga melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

Terhadap pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sentimen: negatif (99.7%)