Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 17.43
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Pengertian Penuntutan dalam Prosedur Peradilan Beserta Penjelasan Lengkapnya

9 Nov 2022 : 17.43 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Pengertian Penuntutan dalam Prosedur Peradilan Beserta Penjelasan Lengkapnya

https://unsplash.com/@fotoloredo - kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan
Apa pengertian dari penuntutan di prosedur peradilan? Dalam proses peradilan yang sering digelar, ada salah satu istilah yang menyangkut peraturan persidangan dan disebut dengan prosedur peradilan. Salah satu tahap dari proses tersebut adalah penuntutan. Coba kamu kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan? Di artikel ini akan membahas tentang jawaban pengertian penuntutan dan penjelasannya.

Pengertian Penuntutan dalam Prosedur Peradilan Beserta Penjelasan Lengkapnya

Jika kamu diminta untuk kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan, begini kurang lebih jawabannya.

Secara umum, pengertian peradilan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Secara lebih khusus, pengertian penuntutan dalam prosedur peradilan adalah tindakan jaksa yang memohon kepada hakim untuk menjatuhkan dakwaan kepada tersangka. Permohonan tersebut dapat berupa kurungan penjara, tahanan kota, maupun denda. Hukuman yang diberikan pun ditentukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
https://unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm

Fungsi Penuntutan dalam Prosedur Peradilan

Mengutip dari buku Prapenuntutan dan perkembangannya di Indonesia, Topo Santoso, Choky Risda Ramadhan, 2019, fungsi penuntutan dalam proses peradilan merupakan fungsi yang melekat pada diri jaksa pada proses peradilan. Selain jaksa, unsur pengadilan juga mencakup hakim dan penasehat hukum. Hakim merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menjatuhkan vonis terhadap tersangka berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Proses Sistem Peradilan di Indonesia

Agar kamu lebih mudah untuk memahami alurnya, berikut tahapan proses sistem peradilan di Indonesia.

1. Tahap penyelidikan oleh Kepolisian

Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya, baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.

2. Tahap penuntutan oleh Kejaksaan

Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.

3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim

Pengadilan tinggi memiliki wewenang untuk mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela.

4. Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan

Eksekusi bisa dijalankan jika seluruh proses persidangan sudah selesai dan menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan. Semoga bisa menambah wawasanmu. (DNR)

Sentimen: negatif (99%)