DPR Tunda Pemberian PMN Rp 500 M ke Bank Tanah, Ini Alasannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Komisi XI DPR RI menunda pembahasan rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah senilai Rp 500 miliar. Hal itu dikarenakan Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan penjelasan urgensi suntikan modal tersebut dan landasan hukumnya tidak jelas.
"Dari seluruh fraksi mayoritas menunda. Jadi kita akan menunda sampai landasan hukumnya clear, solid, dan jelas. Itu ya kesimpulan kita pada hari ini," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, Rabu (9/11/2022).
Dolfie mempertanyakan dasar hukum pemberian PMN tersebut karena dinilai masih membingungkan. Hal ini dikarenakan Bank Tanah dibentuk karena Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sementara itu berlaku bersyarat. Apabila dalam 2 tahun tidak dilakukan sebagaimana penyesuaian UU Ciptaker maka batal seluruhnya dan UU lama berlaku kembali.
Bahkan dalam putusan MK Nomor 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
"Kalau kita dudukkan permasalahannya dalam landasan hukumnya seperti apa? Apakah ini bisa kita lanjutkan, apakah ini bagian dari kebijakan yang sifatnya strategis atau tidak? Kalau bersifat strategis MK mengamanatkan menangguhkan, kalau tidak strategis kenapa pula perlu uang Rp 500 miliar?" tanya Dolfie.
Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan perbaikan UU Ciptaker. Sayangnya ia dinilai tidak bisa menjelaskan secara jelas landasan hukum dari PMN tersebut yang menunjukkan urgensi suntikan dana sebentar Rp 500 miliar.
"UU Ciptaker akan diselesaikan pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan MK. Apakah ini strategis, di dalam pandangan kami ini merupakan sesuatu yang ketika pemerintah mendirikan Bank Tanah di PP 64 kan disediakan modal Rp 2,5 triliun, jadi ini bukan sesuatu hal yang baru, melainkan memenuhi yang sudah direncanakan oleh pemerintah," katanya.
Untuk informasi, Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertanahan dan redistribusi. Dengan badan tersebut, pemerintah akan memiliki portofolio tanah sehingga ketika pemerintah melakukan program reformasi dan redistribusi, Bank Tanah bisa membantu pemerintah menyediakan lahan.
"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," jelas Rio.
(aid/dna)
Sentimen: positif (86.5%)