Sentimen
Positif (94%)
9 Nov 2022 : 13.08
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Pupuk Indonesia

Kasus: Teroris

Diduga Dukung Terorisme, Komisaris Anak Pupuk Indonesia Diminta Mundur

9 Nov 2022 : 20.08 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Diduga Dukung Terorisme, Komisaris Anak Pupuk Indonesia Diminta Mundur
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah massa aksi yang menamakan diri 'Merah Putih Bergerak' meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris Independen anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), yakni PT Mega Eltra.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Immanuel menjadi saksi yang meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejak Senin (14/3) siang massa aksi sudah memadati area depan kantor Kementerian BUMN.

-

-

"Memang tuntutan kami ini berkaitan pembelaan beliau terhadap Munarman. Yang mana sudah didakwa, bukan tersangka tapi didakwa menjadi aktor intelektual teroris dan radikalisme Tanah Air. Sehingga itulah yang mendorong kami datang ke tempat ini minta supaya beliau dipecat," ujar Koordinator Lapangan Merah Putih Bergerak Marlin Bato.

Marlin menyebut status Immanuel sebagai saksi ahli Munarman juga tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Pasalnya, Immanuel merupakan pejabat perusahaan negara. Pernyataan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021.

Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.

Ditegaskan pula pada Poin 2, setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikal.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang menerima perwakilan massa dari aksi tersebut mengatakan pemecatan tidak bisa dilakukan oleh Kementerian BUMN langsung.

Menurutnya Kementerian BUMN tidak bisa berbuat sewenang-wenang terkait pemecatan Immanuel. Sebab, pihaknya harus mengikuti mekanisme dari perusahaan.

Sebagai gantinya pihaknya akan meminta Pupuk Indonesia untuk melakukan evaluasi secepat mungkin terkait perkara Immanuel.

"Ini masukan kawan-kawan secepatnya evaluasi, karena ini bukan BUMN anak usaha kami secepatnya minta PT Pupuk Indonesia evaluasi, ada proses yang kami lakukan," kata Arya.

"Setelah itu kami akan minta tidak lama-lama proses evaluasinya. Dari sana kami akan ambil keputusan," tandasnya.

[-]

(mrh/sfr)

Sentimen: positif (94.1%)