BENER MERIAH – Seorang guru ngaji berinisial ZK (57) warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah murid pengajiannya yang masih berusia 9 tahun mendapat perlakuan pelecehan seksual saat mengaji di rumah pelaku.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, mengatakan perbuatan kejadian bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji kerumah tersangka ZK.
“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban.” kata Indra Novianto, Selasa (8/11).
Selanjutnya dijelaskan, tersangka mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.
Usai mencabuli korban, sambung Kapolres, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun terkait pelecehan tersebut. “Awas kalau kamu bilang kepada siapapun, nanti bapak hukum lagi kamu!” kata Kapolres meniru ucapan tersangka kepada korban.
Tak diberhenti disitu, pada hari–hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi hal serupa terhadap korban ketika waktu mengaji. “Jadi korban dianggap selalu berbuat salah, ia dibawa kedapur. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 4 kali,” ujarnya.
Korban yang merasa semakin tertekan dan takut akan terulang lagi ancaman dan perlakuan tersangka akhir nya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu nya.