Ada Pelabelan BPA, Pelaku Bisnis Depot Air Minum Tak Khawatir
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sejumlah asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Sofyan S. Panjaitan mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.
"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & iklan pangan," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/9/2022).
Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," katanya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen.
Menurut dia, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan. Terlebih bisnis air minum telah berumur lebih dari 50 tahun.
"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke BPOM. Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen dan dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya.
Sentimen: positif (87.7%)