Sentimen
Positif (99%)
9 Nov 2022 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Aturan Pengawalan di Jalan Raya, Apakah Boleh Terobos Lampu Merah?

9 Nov 2022 : 07.30 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Aturan Pengawalan di Jalan Raya, Apakah Boleh Terobos Lampu Merah?

Pesepeda dikawal polisi diposisikan sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda yang dikawal oleh kepolisian tertabrak ketika melintasi persimpangan lampu merah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Ahad (6/11). Sepeda tersebut ditabrak oleh driver online yang kabur karena kaget namun kemudian menyerahkan diri di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini sendiri telah dimediasi oleh kepolisian dan berakhir damai. Namun kasus ini sempat menyita perhatian, karena banyak warganet yang justru menganggap para pesepeda ini arogan di jalan raya dengan menerobos lampu merah. Warganet meminta agar pesepeda tetap mengikuti aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.

Sedangkan driver online memang bersalah karena melarikan diri, namun dia tidak melanggar lalu lintas dan justru pesepeda yang menerobos lampu merah. Apakah aturan lalu lintas tidak berlaku untuk roadbike?

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, semua pengguna jalan termasuk pesepeda wajib hukumnya untuk mentaati peraturan dan tata tertib berlalu lintas. “Demikian juga pengguna jalan yang menggunakan sepeda, wajib mentaati peraturan dan tata tertib berlalu lintas,” kata Budiyanto, Selasa (8/11).

Untuk menindak lanjuti hal ini, kata dia dibutuhkan saksi-saksi, cek tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara. Karena kalau hanya dilihat dari pemberitaan, jelas bahwa pesepeda itu yang salah karena menerobos lampu merah sehingga tertabrak mobil.

“Kejadian driver online yang menabrak pesepeda di Harmoni karena pesepeda menerobos lampu merah, dugaan saya pesepeda pada posisi lemah,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, berbeda cerita apabila roadbike itu tengah dikawal oleh kepolisian. Karena ketika berada di dalam pengawalan, maka pengguna lain wajib memberikan prioritas perjalanan demi keselamatan bersama.

“Kalau pesepeda dikawal polisi dan diposisikan sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama, pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas perjalanan demi keamanan. Kalau memang demikian driver online dapat dipersalahkan,” terangnya.

Menurutnya, mereka yang diizinkan mengabaikan perintah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan berhak mendapatkan pengawalan polisi. 

Tahun lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah meminta anggotanya untuk tidak lagi memberikan pengawalan kepada mobil mewah, motor gede (moge), dan kelompok pesepeda.

“Mari kita membangun tradisi baru, di mana polri betul-betul berdiri, ada, untuk semua masyarakat bukan untuk golongan tertentu. Karena perilaku tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

“Saya tidak ingin kasubdit patwal ada anggotanya mengawal pesepeda-pesepeda di jalan raya sehingga menjadikan prioritas dan menghambat pengguna jalan lain,” kata Fadil.

“Saya juga hobi bersepeda tapi saya bersepeda di tempat yang benar-benar untuk bersepeda. Silahkan Dirlantas menentukan titik di mana lokasi yang bisa digunakan untuk bersepeda,” tambahnya.

 

Sentimen: positif (99%)