Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 17.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Tokoh Terkait

Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara : Okezone News

9 Nov 2022 : 00.14 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara : Okezone News

PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen, terdakwa kasus pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, beberapa waktu lalu, divonis hukuman 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.

Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.

"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.

Supendi menjelaskan, kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.

"Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di media sosial.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cekcok saat mengantre isi BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban.

Sentimen: negatif (100%)