PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen, terdakwa kasus pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, beberapa waktu lalu, divonis hukuman 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.
"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.