Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 17.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait
Henry Najoan

Henry Najoan

Kekhawatiran Pengusaha soal Tarif Cukai Rokok Naik 10% hingga 2024 : Okezone Economy

8 Nov 2022 : 17.11 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Kekhawatiran Pengusaha soal Tarif Cukai Rokok Naik 10% hingga 2024 : Okezone Economy

JAKARTA - Pemerintah memutuskan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023 dan 2024 dengan rata-rata 10%. Namun pertimbangan kenaikan cukai dinilai tepat oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan menilai, kenaikan CHT akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Sebab, kenaikan tarif menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.

"Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024," tegas Henry di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Kerek Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Menurutnya, salah satu pungutan langsung pemerintah berupa cukai kepada IHT, dalam 3 tahun terakhir terus naik eksesif, yaitu tahun 2020, tarif cukai naik sebesar 23,5% dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35%, tahun 2021 tarif cukai dan HJE naik sebesar 12,5%, dan tahun 2022 cukai dan HJE naik sebesar 12,0%, sehingga selama 3 tahun tarif CHT telah naik 48% dan HJE naik 60%.

"Di lain sisi, IHT legal sedang berjuang untuk tetap beroperasi dengan arus kas yang minim akibat pandemi, yang disambung dengan kenaikan BBM, dan ancaman resesi yang menguras daya beli masyarakat,” ujarnya.

Dirinya juga menyinggung tambahan beratnya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Bagaimana Nasib Saham Rokok?

Selama ini, IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau.

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3% sampai 83,6% dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4% sampai 23,7 % untuk Pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta CSR.

"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal!," tegas Henry.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Selain itu, dirinya menyoroti alasan dibalik kenaikan tarif cukai yang salah satunya karena angka prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang berada di angka 9,1% di tahun 2018.

Klaim itu seharusnya gugur karena Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis bahwa sejak 2019, prevalensi merokok anak terus menurun. 3,87% pada 2019, turun menjadi 3,81% pada 2020 dan turun menjadi 3,15% di tahun 2021.

"Seharusnya, dengan turunnya prevalensi merokok anak, tak membuat tarif cukai rokok terus dinaikkan apalagi dalam situasi seperti ini," ujar Henry.

Henry juga meyakini, kenaikan tarif cukai hanya menguntungkan rokok ilegal. Pasalnya, gap harga rokok legal dengan ilegal semakin lebar. Jauhnya jarak harga rokok legal dengan ilegal, membuat rokok bodong pun makin marak.

Gappri pun telah beberapa kali memohon audiensi dan menyampaikan masukan kepada Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun belum ada tanggapan.

Henry berharap, melalui keterangan pers resmi ini, Bapak Presiden Jokowi dapat meluangkan waktu untuk beraudiensi (berdialog) agar mendengarkan langsung kondisi dan fakta industri hasil tembakau (IHT) legal yang banyak mengalami tekanan berbagai kebijakan sebagai rokok heritage yang kontribusinya sangat strategis bagi negara.

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha IHT legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," imbuh Henry Najoan.

Sentimen: negatif (100%)