Sentimen
Negatif (84%)
8 Nov 2022 : 16.12
Informasi Tambahan

Kasus: zona merah, Zona Hijau

Gerak Uang Kripto 'Suam-suam Kuku' Siang Ini

8 Nov 2022 : 23.12 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Gerak Uang Kripto 'Suam-suam Kuku' Siang Ini
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga uang kripto suam-suam kuku dengan kecenderungan sedikit meningkat pada Minggu (13/3) siang. Bitcoin dan ethereum tercatat tumbuh 0,09 persen dengan harga masing-masing dibanderol US$39.164 per keping untuk bitcoin dan US$2.588 per keping untuk ethereum.

Melansir coinmarketcap.com, bitcoin sudah jatuh 0,89 persen dalam sepekan terakhir, meskipun sempat merangkak ke level harga US$40 ribu per keping, bitcoin kembali jatuh ke bawah US$40 ribu.

Selain bitcoin dan ethereum, mata uang digital lainnya juga tercatat 'biasa-biasa saja' dengan kenaikan 0,01 persen untuk tether. Tether dihargai US$1 per keping.

-

-

Selanjutnya, BNB naik 0,46 persen ke posisi US$375,83 per keping, USD coin tumbuh tipis 0,02 persen ke posisi US$1 per keping.

Kemudian, cardano meningkat 0,08 persen menjadi US$0,7961 per keping. Lalu, solana tumbuh 0,50 persen menjadi US$82,44 per keping.

Dari 10 uang kripto teratas, hanya tiga di antaranya yang tercatat di zona merah. XRP, salah satunya yang jatuh 1,40 persen menjadi US$0,8017 per koin.

Terra juga rontok 4,11 persen menjadi US$87,60 per koin. Sebelumnya, di tengah kemerosotan uang kripto, hanya terra yang mampu bertahan di zona hijau. Karenanya, meskipun melorot cukup dalam, dalam sepekan terakhir, terra masih mencatat pertumbuhan 2,28 persen.

Penurunan harga uang kripto juga dialami avalanche. Uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ke-10 tersebut anjlok 2,12 persen menjadi US$71,52 per keping. Avalanche sudah menurun 6,01 persen dalam sepekan terakhir.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[-]

(bir/bir)

Sentimen: negatif (84.2%)