Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi
Tokoh Terkait
Ray Rangkuti Tanyakan Aturan yang Membolehkan Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani Indonesia mempertanyakan dasar hukum Ketua KPK Firli Bahuri ikut memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan?"
"Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" Tanya Ray lewat keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (8/10/2022).
Kemudian Ray mempertanyakan seperti apa aturan yang mengatur teknis pertemuannya?
"Apakah karena diliput media atau disaksikan oleh banyak orang. Maka pertemuan tersebut dibenarkan?"
"Semua pertanyaan ini sulit dijawab, karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," paparnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 November 2022: 42 Pasien Meninggal, 3.348 Sembuh, 3.828 Orang Positif
Argumen Firli sedang melakukan tugas, papar Ray, merupakan tafsir atas peristiwa itu. Sehingga, sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.
"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK."
"Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukkan keumuman dan keluasan makna," paparnya.
Baca juga: Elektabilitas Perindo Tembus 4,5 Persen, Jokowi: Hati-hati Partai yang Lain
Lanjut Ray, kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.
Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, beber Ray, untuk tujuan dan keperluan apa pun, mestinya dilarang. (Rahmat W Nugraha)
Sentimen: positif (66%)