Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 08.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mahasiswa Dukung Langkah Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Lukas Enembe

8 Nov 2022 : 08.55 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Mahasiswa Dukung Langkah Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Lukas Enembe

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Firli Bahuri tak bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sudah melewati serangkaian diskusi di internal KPK.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Diketahui sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas Enembe. Firli dinilai telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ali menyebut, dalam menemui Lukas Enembe, Firli tegah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.

"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum, menurut hemat kami," imbuhnya.

Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK. Dalam beleid tersebut dijelaskan apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Ali, Pasal 36 tidak berlaku apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

"Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," kata Ali.

"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menandaskan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Undang-undang KPK yang baru maupun lama, Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).

Sentimen: negatif (99.6%)