Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Gading, Sumur Batu
Kasus: pembunuhan
Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pria Bunuh Mantan Kekasih di Kelapa Gading
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial DT (31) habisi nyawa mantan kekasihnya ANS (26) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DT melancarkan aksinya dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok persis di Jalan Kelapa Nias.
Kini, pelaku pembunuhan sadis tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menyebut, pelaku tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya karena sakit hati.
"Motif dari kejadian ini adalah tentang pelaku yang tidak terima korban memutuskan hubungan," kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (7/11/2022).
Menurut Vokky, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2022 lalu saat korban ANS mendatangi kediaman pelaku untuk mengembalikan barang-barang milik DT.
"Maksudnya korban ingin mengembalikan barang-barang milik pelaku, seperti baju, dan lain-lain," kata Vokky.
Selain itu, korban juga berniat untuk memutuskan cinta kepada pelaku karena sudah memiliki kekasih baru.
"Memang korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku, karena sudah punya pacar baru," ungkapnya.
Baca juga: Deabdil Tulis Lirik dan Nyanyikan Lagu Semai Kembali Ajak Balikan Mantan Kekasih, Diterima Lagi?
Usai korban melakukan tujuannya tersebut, pelaku menawarkan diri untuk mengantarkannya pulang ke tempat kerjanya sebagai ART di Kelapa Gading.
Saat di perjalanan, terjadi cekcok di atas pelaku dan korban. Akhirnya, ANS minta turun dari motor pelaku.
Karena tak terima, pelaku DT naik pitam mengejar korban langsung mencekik dan menjedorkan kepala korban ke tembok.
Mengetahui korban tak lagi bernyawa, DT akhirnya membuang jasadnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Cikokol Tangerang
Menurut Vokky, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja penerangan jalan pada 4 November lalu.
Atas penemuan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa jasad korban yang telah meninggal sekitar 12 hari.
"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu," ungkapnya.
Atas pembunuhan sadis tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sentimen: negatif (100%)