Sentimen
Positif (72%)
8 Nov 2022 : 01.00

Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022 : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

8 Nov 2022 : 01.00
Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022 : Okezone Economy

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Dikutip Antara, di mana formula tersebut berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," ujarnya pada Senin (7/11/2022).

Dia menyebut masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

 BACA JUGA:Bisakah Kenaikan UMP 2023 Sesuai Tuntutan Buruh?

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Adapun Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Diketahui, UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sentimen: positif (72.7%)