JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ada tantangan atas Richard Eliezer atau Bharada E selaku justice collaborator (JC) di persidangan.
Di mana, Bharada E meski telah berstatus sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama tetap dihadirkan dalam persidangan Senin (7/11/2022) dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain, Ini Alasannya
Menurut Edwin, pemeriksaan terdakwa berstatus JC seharusnya dipisahkan dengan terdakwa lainnya. Ia pun menuturkan status saksi pelaku yang bekerja sama itu berbeda pengertian dengan saksi Mahkota.
"Saya rasa tantangannya kali ini adalah memang majelis hakim dan pengadilan secara umumnya, belum terbiasa dengan justice collaborator," ujar Edwin di Gedung LPSK, Ciracas.
Edwin menambahkan, pengertian JC telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Di undang-undang itu (sudah) terbuka ihwal dilakukannya penahanan khusus kepada Justice collaborator, dari pemisahan penahanan kemudian pemisahan pemberkasan sampai tidak harus hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, artinya bisa teleconference," ujar Edwin.
BACA JUGA:Saksi dari Bank Tak Hadir di Persidangan, Pengacara Bharada E Kecewa
Dia menegaskan, pemisahan pemberkasan itu tidak hanya dimaknakan sebagai sifat administratif dokumen dakwaan, tetapi juga seharusnya dapat dimaknai bahwa pemeriksaan terhadap JC dipisahkan dengan terdakwa lainnya.
"Jadi, penanganan khusus ini perlu dilakukan untuk kita dapat memberikan pembedaan antara orang yang berkolaborasi atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan perkara," katanya.
Edwin menyayangkan lantaran peran Bharada E yang telah berani mengungkapkan sengkarut perkara yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya, Bharada E adalah tersangka pertama yang melahirkan tersangka tersangka lainnya.
"Psikologi ini dan dinamikanya mungkin saja tidak begitu dipahami oleh pihak-pihak berikutnya setelah penyidik Kepolisian. Tetapi perlu, pihak-pihak lainnya setelah penyidik kepolisian, perlu memahami ada situasi di mana pengungkapan perkara ini sangat dipengaruhi, sangat ditentukan oleh kejujuran, oleh kolaborasi yang telah diberikan oleh Bharada E di awal ketika proses penyidikan," katanya.
Kendati demikian, Edwin mewakili lembaganya, sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim, terutama karena proses persidangan sudah berlangsung.
"Tetapi kami berharap, majelis Hakim juga mempertimbangkan untuk dapat memproses pemeriksaan terdakwa berikutnya agar pemeriksaan terhadap bharada E itu dipisah dari terdakwa lainnya," ujarnya.