Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: pembunuhan

Buktikan Dugaan Pembunuhan Berencana, Polisi Dalami soal Golok Tersangka KDRT di Depok

7 Nov 2022 : 17.41 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Buktikan Dugaan Pembunuhan Berencana, Polisi Dalami soal Golok Tersangka KDRT di Depok

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok akan menelusuri senjata tajam berupa golok milik tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) yang digunakan untuk menganiaya istri dan anaknya.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa 1 November 2022 di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Golok tersebut diduga telah dipersiapkan tersangka sebelum menganiaya istri dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, senjata tajam itu tersimpan di bawah meja sebelum tersangka menggunakannya untuk menganiaya keluarga. Penempatan golok tersebut diduga sudah dipersiapkan tersangka.

"Kemungkinan ya golok dipersiapkan untuk mudah diambil tersangka," ujar Yogen, Depok, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, tersangka mengaku golok disimpan di dalam lemari sebagai pajangan, setelah membelinya secara online.

Faktanya, saat kejadian, golok tersebut berada di bawah meja untuk melukai anak dan istrinya.

"Ini yang akan kita perdalam lagi terkait golok tersebut," ucap Yogen.

Yogen menjelaskan, Polres Metro Depok akan menelusuri kebenaran pembelian golok secara online. Tersangka mengaku membeli golok secara online pada tahun lalu.

"Kita akan lacak lewat akun transaksinya, kalau tidak benar akan kita perdalam lagi," jelas Yogen.

Istri Sempat Kritis

Polres Metro Depok telah menemui korban yang juga istri tersangka. Kondisi korban sempat kritis. Korban sempat dirujuk ke RSCM dikarenakan korban mengalami luka dan kondisi tulang tengkorak cukup parah.

"Korban belum dapat diajak bicara sehingga belum dapat dimintai keterangan," kata Yogen.

Dia berharap, kondisi korban segera membaik. Informasi terakhir, korban sudah dapat mendengar suara dan merespons dengan menggerakkan matanya.

Sementara, anak kedua korban berusia 1,5 tahun telah mendapatkan perawatan di rumah paman dari pihak istri tersangka.

"Memang sejak usia dua bulan sudah dirawat di sana sehingga enggak ada masalah," pungkas Yogen.

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)