Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 18.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok, Jati, Pondok Labu

Ternyata Masalah Utang yang Bikin Pria di Depok Pukul Istri di Jalan Umum

7 Nov 2022 : 18.35 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Ternyata Masalah Utang yang Bikin Pria di Depok Pukul Istri di Jalan Umum

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka MS yang melakukan pemukulan terhadap istrinya berinisial S di wilayah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pemukulan tersebut dipicu akibat masalah utang yang belum dibayar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap usai videonya viral saat melakukan KDRT di jalan umum dan di depan anaknya. Tersangka diamankan saat menjadi juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Korban sampai saat ini belum membuat laporan dan sudah kita arahkan untuk membuat laporan," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2022).

Yogen menjelaskan, laporan korban akan memperkuat tindakan pelaku karena melakukan KDRT berupa pemukulan. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka sudah pisah dengan korban sekitar satu tahun lalu, namun belum resmi.

"Tersangka mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," jelas Yogen.

Tersangka sempat mengajak makan korban namun ajakan tersangka ditolak korban. Akhirnya tersangka membahas masalah utang yang harus segera dibayarkan korban dan saat itulah terjadi keributan.

"Akhirnya terjadi cekcok tersangka kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya," ucap Yogen.

Dia mengungkapkan, tersangka yang kesal sehingga emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut diarahkan ke wajah korban sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah.

"Korban mengalami luka robek pada bibir selebar 10 sentimeter," ungkap Yogen.

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)