Sentimen
Positif (79%)
7 Nov 2022 : 19.59
Tokoh Terkait

21 November Menaker Umumkan UMP 2023, Gubernur 30 November

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

7 Nov 2022 : 19.59
21 November Menaker Umumkan UMP 2023, Gubernur 30 November
Jakarta -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan upah nasional 2023 pada 21 November.

Selanjutnya besaran upah minimum kabupaten/kota pada 2023 akan diumumkan para kepala daerah pada akhir November

"Sesuai dengan peraturan insyaallah pada tanggal 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," kata Indah, dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi triwulan III, Senin (7/11/2022).

-

-

Kemnaker sudah sosialisasi mengenai filosofi upah minimum serta koordinasi tingkat kementerian dan lembaga, serikat buruh dan partai buruh, Dewan Pengupahan Nasional, serta LKS Tripnas.

Pada siang hari ini, Indah mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya akan diolah sebagai landasan UMP 2023. Dalam waktu dekat, data-data tersebut akan disebarkan kepada seluruh gubernur.

"InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta formulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," ungkapnya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan dengan filosofi dari upah minimum. Upah tersebut ditetapkan dengan mengikuti amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal hal lainnya.

"Upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan, jadi umumnya untuk pekerja yang baru memasuki pasar kerja. Upah minimum hanya bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan," jelasnya.

(hns/hns)

Sentimen: positif (79.5%)