Sentimen
Negatif (96%)
7 Nov 2022 : 12.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

KPPU Sidang 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

7 Nov 2022 : 12.00
KPPU Sidang 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 27 perusahaan diketahui tengah mengikuti sidang lanjutan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Ini menyangkut dugaan adanya kartel minyak goreng beberapa waktu lalu.

Menurut pantauan Liputan6.com di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, kuasa hukum 27 perusahaan sebagai terlapor hadir secara langsung. Sidang dilakukan secara terbuka dengan agenda menyampaikan tanggapan dari para terlapor.

"Terlapor dipersilakan menyampaikan tanggapan pokok-pokok tanggapan, baik disampaikan secara lisan maupun ditampilkan bahan presentasinya," kata Ketua Majelis KPPU, Dinni Melanie, di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, Kantor KPPU, Senin (7/11/2022).

Sidang mulai berjalan sekitar 10.00 WIB. Sidang berjalan dengan dipimpin 3 anggota majelis sidang, dengan diketuai oleh Anggota Komisioner Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, dan Ukay Karyadi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas kasus penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng atau bisa disebut dengan kartel minyak goreng. Dalam kasus ini, sebanyak 27 terlapor diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pelaksaan sidang ini dilakukan setelah hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang ini seharusnya digelar 17 Oktober 2022 tetapi mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 terlapor.

Dalam keterangan tertulis KPPU, Jumat (21/10/2022), pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

 

 

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Sentimen: negatif (96.9%)