Sentimen
Positif (65%)
7 Nov 2022 : 16.21
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Miftachul Akhyar

Miftachul Akhyar

Dokter dan Apotek yang Masih Resepkan Obat Sirop Selain Daftar 156 dari Kemenkes Bisa Dipidana

7 Nov 2022 : 23.21 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dokter dan Apotek yang Masih Resepkan Obat Sirop Selain Daftar 156 dari Kemenkes Bisa Dipidana

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak, terakhir kali terjadi pada 29 Oktober dan 1 November 2022, lantaran masih ada yang mengonsumsi obat sirop dari apotek.

Kementerian Kesehatan menyebut tak ada lagi tambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak, sejak 2 November 2022.

Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengatakan, pihaknya sudah melarang seluruh apotek hingga dokter atau tenaga kesehatan, untuk memberikan obat sirop yang masuk dalam daftar obat yang dilarang kepada pasien.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=I7nPbP4uq-8[/embed]

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan per 18 Oktober 2022.

Namun, Kemenkes mengakui masih ada pihak yang memberikan obat sirop, sehingga terjadi tambahan kasus pada 1 November lalu.

"Memang sebetulnya kita sudah umumkan melarang seluruh apotek, dokter, sementara menggunakan obat itu."

Baca juga: Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Sekjen Partai Gerindra: Prabowo Sudah NU Sejak Dulu

"Selama tetap dilarang, maka semua itu tidak boleh menggunakan."

"Kalau itu terjadi, itu sudah kita telusuri, kita peringatkan di tempat provinsi, kabupaten itu yang masih menjual obat itu," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11/2022).

Berkenaan dengan kejadian ini, Kemenkes memperingatkan kepada tenaga kesehatan, dokter, hingga apotek, untuk tidak meresepkan obat sirop yang masuk dalam daftar obat yang dilarang.

Baca juga: Jasad Brigadir Yosua Dibawa ke IGD Setelah Tiba di RS Polri, Bukan Langsung ke Kamar Jenazah

Nakes hingga apotek diminta meresepkan 156 obat sirop yang memang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes.

"Sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan, untuk jangan mengambil risiko, semua harus disetop dulu, kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman," tuturnya.

Jika masih ada pihak yang membandel, Kemenkes secara tegas menyatakan ada konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Polisi di Rumah Ferdy Sambo Cek Nadi Jenazah Brigadir Yosua Berulang Kali Usai Ditembak

"Kalau di luar itu, nanti akan terjadi dampak hukum, kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus."

"Contohnya obat itu dilarang tapi mereka memberikan dengan alasan tidak tahu, tetap akan mendapat tuntutan hukum."

"Sekali lagi, saya ingatkan seluruh tenaga kesehatan termasuk apotek, tidak menggunakan obat sirop cair yang sementara waktu kita larang, kecuali 156 yang sudah diberikan rekomendasi bahwa obat itu aman," beber Syahril. (Danang Triatmojo)

Sentimen: positif (65.3%)