Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Rawamangun, Kayu Manis, Kalideres, Matraman
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Terduga pelaku pembunuh kucing di Matraman diperiksa polisi
Antaranews.com Jenis Media: Regional
Sementara masih dalam proses pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Minggu (6/11).
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh kucing tersebut.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim I penyidik," kata Sutrisno.
Sutrisno menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah seorang warga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman.
Dia mengatakan terduga pelaku itu kemudian langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.
. Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing
. Dua saksi penembakan kucing Rawamangun diperiksa polisi
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir kooperatif," ujar Sutrisno.
Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, pada Minggu (6/11).
Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.
Saksi mata, Intan Meutia mengatakan, kucing korban berwarna oranye dan putih.
"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ujar Intan.
. Sudin KPKP: Penyiksa hewan dapat dipidana
. Sahroni ingatkan ada konsekuensi pidana bagi penyiksa binatang
Info yang dikumpulkan ANTARA, pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan, melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: negatif (100%)