Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima Berkas Perkara Tersangka Irjen Teddy Minahasa
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara (tahap I) atas tersangka Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah.
Ade mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jumat (4/11/2022).
"Benar, kami telah terima berkas perkara pada tanggal 4 November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: VIDEO Terbaru! Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Kadiv Humas Polri: Proses Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Divpropam
Baca juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa
Ade menuturkan, pihaknya akan mempelajari berkas perkara itu sebelum disampaikan hasilnya.
"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," ujar Ade.
Apabila dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu (2/11/2022).
BERITA VIDEO: Tiket Konser Tunggu Aku di Jakarta Habis Dalam Waktu 2 Menit
Penyidik, kata dia, tengah melengkapi berkas perkara tersangka itu untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik masih memiliki waktu, saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan 2," ujar Zulpan.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa Teddy masih menjalani masa tahanan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah menjalani penahanan selama 10 hari sejak ditahan pada 24 Oktober lalu.
"Penanganan Irjen TM yang ditangani Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan," katanya.
Sentimen: positif (40%)