Anak Eka Tjipta ke Bareskrim Polri Minta Saudara Tiri Ditangkap Gegara Ini
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Perselisihan keluarga Sinar Mas Group yang bermula dari pembagian harta warisan masih berlanjut. Freddy Widjaja kembali datangi Bareskrim Polri untuk meminta kembali dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik kelahiran anak Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja datang ditemani pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana, pihaknya pun tidak terima dan meminta Bareskrim Polri untuk kembali membuka gelar perkara.
"Sudah kita gelar tadi oleh Karowassidik Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, kemudian kita paparkan bukti-bukti baru dan kita sampaikan berbahaya buat negara dan keselamatan negara bila pemalsuan akta otentik dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam otentik bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kamaruddin kepada detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Laporan Freddy Widjaja teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 November 2021. Terlapor adalah tiga anak pendiri Sinar Mas Group yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjajake yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan 2 jo Pasal 264 ayat (1) dan 2 jo Pasal 266 ayat (1) dan 2 KUHP.
Kamaruddin mewakili Freddy Widjaja berharap Bareskrim dapat meningkatkan laporan itu ke tahap penyidikan dan terlapor bisa dilakukan penahanan.
"Kita minta ke penyidik untuk tangkap, tahan, jangan karena konglomerat memalsukan atau diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya.
Usai dilakukan gelar perkara kedua, Kamaruddin menyebut bahwa Bareskrim Polri sudah sepakat untuk menjadikan kasus ini sebagai kejahatan tindak pidana murni.
"Kalau pelaku diduga orang-orang berduit atau konglomerat biasanya mereka berpendapat ini bukan merupakan peristiwa pidana. Makanya tadi saya komplen kepada Wassidik, ada beberapa Kombes menerima kita di sana, mereka setuju bahwa ini kejahatan tindak pidana murni," imbuhnya.
Akibat perbuatan ketiga terlapor itu, status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Desember 2020.
"Klien saya merasa dirugikan sehingga klien saya ini menjadi tidak jelas anak siapa, jadi menghilangkan asal-usul perkawinan. Padahal akta notaris Tahun 1991 menyatakan dengan jelas bahwa almarhum (Eka Tjipta Widjaja) mempunyai beberapa istri dan beberapa anak, dicatat semua dalam akta notaris itu, tapi sepeninggal almarhum, klien saya ini dibatalkan penetapannya di MA," jelas Kamaruddin.
(aid/dna)Sentimen: negatif (99.9%)