Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: Narkoba
Kejaksaan Terima Berkas Kasus Teddy Minahasa Terkait Pengedaran Narkoba
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan telah menerima berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah.
"Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Ade Sofyansah, Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Menurut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah diterima sejak bulan lalu, tepat pada hari penahanan Teddy Minahasa, Senin 24 Oktober 2022 lalu.
Dia mengatakan, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara maupun materil berkas kasus Teddy Minahasa.
"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
Adapun diserahkannya berkas tersangka Teddy kali ini, telah melengkapi total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, di antaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sentimen: negatif (98.1%)