Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
VIDEO Keluarga Brigadir J Merasa Ferdy Sambo Dispesialkan Pengadilan
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J dilarang membawa tas dan handphone. Namun, saat sidang Bharada E atau tersangka lainnya, keluarga Brigadir J diperbolehkan membawa tas dan handphone.
Peraturan yang dianggap berbeda di persidangan terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo itu diungkapkan tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak pada tayangan Rosi Kompas Tv Kamis (3/11/2022) malam.
Roslin merasakan aturan yang berbeda saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dibandingkan saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.
“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.
“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujar dia.
Perbedaan perlakuan itu, menurut dia, juga dirasakan ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ujar dia.
Baca juga: VIDEO Bharada E Mengaku Tiap Malam Didatangi Brigadir J
Namun, tas dan handphone keluarga Yosua tak boleh dibawa ketika bersaksi untuk Sambo dan Putri.
Roslin mengatakan, kondisi itu membuatnya tak tenang. Dalam pandangannya, hal tersebut menunjukkan Sambo masih disegani.
“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.
Baca juga: VIDEO BIN Bantah Beri Informasi soal Ferdy Sambo kepada Kamaruddin Simanjuntak
Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
Sentimen: negatif (99.2%)