JAKARTA - PNS dan anggota DPR sama-sama mendapat pensiunan. Namun bila dibandingkan, lebih besar pensiunan PNS atau anggota DPR?
Selain gaji pokok, PNS akan mendapat jaminan pensiun di hari tua. Sedangkan anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.
Berikut perbandingan besaran pensiunan yang diterima PNS dan anggota DPR:
A. Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pensiun PNS pokok:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Baca Juga: Sistem Pensiunan PNS Dianggap Tak Sesuai Kondisi Ekonomi RI, Bagaimana Solusinya?
- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
Baca Juga: PNS Tersenyum Lebar, Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023! Anggarannya Rp156,4 Triliun
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Gaji Pensiunan Anggota DPR
Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.