Sentimen
Positif (76%)
7 Nov 2022 : 01.01

PNS dan Anggota DPR Dapat Gaji Pensiunan, Segini Besarannya : Okezone Economy

7 Nov 2022 : 01.01 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

PNS dan Anggota DPR Dapat Gaji Pensiunan, Segini Besarannya : Okezone Economy

JAKARTA - PNS dan anggota DPR sama-sama mendapat pensiunan. Namun bila dibandingkan, lebih besar pensiunan PNS atau anggota DPR?

Selain gaji pokok, PNS akan mendapat jaminan pensiun di hari tua. Sedangkan anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.

Berikut perbandingan besaran pensiunan yang diterima PNS dan anggota DPR:

A. Gaji Pensiunan PNS

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

Baca Juga: Sistem Pensiunan PNS Dianggap Tak Sesuai Kondisi Ekonomi RI, Bagaimana Solusinya?

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

Baca Juga: PNS Tersenyum Lebar, Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023! Anggarannya Rp156,4 Triliun

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Gaji Pensiunan Anggota DPR

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).

Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sentimen: positif (76.2%)