Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Mampang Prapatan
Kasus: Narkoba, Praktik prostitusi
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Depok
Kumparan.com Jenis Media: News
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial A (39) dan DJ (32) terkait penyalagunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersamaan dengan pelaku lain berinisial RM (38).
Ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Leksono, mengatakan para pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11) lalu.
"Tiga orang tersebut kami tangkap di awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki (39)," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Budi menerangkan, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat soal peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 7 plastik klip berisi sabu siap edar.
“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00," tandasnya.
Sentimen: negatif (98.1%)