Drone Pemprov DKI Jakarta OTT Pembuang Sampah ke Sungai
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada CFD Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di CFD tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: negatif (86.5%)