JAKARTA – Pelat nomor berwarna putih kini menghiasi jalanan di Indonesia. Sudah banyak kendaraan roda dua ataupun roda empat yang menggunakan pelat nomor baru tersebut.
Tapi, Indonesia memiliki ragam warna untuk pelat nomor kendaraan. Pelat nomor berfungsi sebagai jenis identifikasi pada suatu kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jangan Asal Ubah, Begini Cara Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan yang Benar
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), di Indonesia terdapat lima warna resmi pelat nomor kendaraan, yakni putih, hijau, kuning, dan merah.
“#KawulaModa pasti sekarang sering melihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan, itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis Kemenhub di akun Instagram resminya.
Baca Juga: Beragam Warna Pelat Kendaraan di Dunia: Mulai dari Hitam hingga Kuning dan Hijau
Sesuai aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor yang kini sudah diganti berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Resgistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 disebutkan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan.
Pertama, untuk jenis plat yang berwarna putih dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan Internasional.
Plat kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Sedangkan plat merah dengan tulisan putih untuk kendaraan Instansi pemerintah.