Sentimen
Negatif (98%)
6 Nov 2022 : 12.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru, Paris

Kasus: Narkoba

Kuasa hukum AKBP Dody temui LPSK di Polrestro Jaksel

6 Nov 2022 : 19.40 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Kuasa hukum AKBP Dody temui LPSK di Polrestro Jaksel

Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan dan "justice collaborator" (JC) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11).

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk., Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

. Polda Metro sebut kasus Irjen TM dalam tahap pemberkasan

Adriel menuturkan petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk tersebut dianggap telah lengkap.

Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.

Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

. LPSK tegaskan tak terpengaruh Hotman Paris soal "justice collaborator"

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.

. LPSK: Syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

. Polda Metro tegaskan penetapan tersangka Irjen TM sesuai prosedur

Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

. Hotman Paris terima tawaran jadi pengacara Teddy Minahasa

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (98.5%)