Sentimen
Positif (100%)
6 Nov 2022 : 01.03

2 Perbedaan Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan : Okezone Economy

6 Nov 2022 : 01.03 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

2 Perbedaan Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan : Okezone Economy

JAKARTA - Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas. Adapun kedua ini merupakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melihat perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun agar menyimak dahulu arti dari kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Berikut 2 perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirangkum Okezone:

1. Pencairan dari JHT dan Jaminan Pensiunan Berbeda

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.

2. Besaran Iuran

Dari sisi iuran pun berbeda, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun hanya 3%. Sedangkan kartu yang diberikan bagi tenaga kerja ada 2 yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.

Demikian perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sentimen: positif (100%)