Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kasus: covid-19
Naik KA Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Keterisian Penumpang Menyesuaikan
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan perjalanan kereta api dengan membebaskan tes PCR atau Antigen untuk kelompok masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap dua dosis mulai 8 Maret 2022.
Walau begitu, DJKA Kemenhub tetap menyesuaikan tingkat keterisian dalam kereta. Bagi kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM level 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang naik menjadi 70 persen.
Sementara bagi kereta perkotaan di wilayah dengan level PPKM level 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang menjadi paling banyak 100 persen. Sedangkan untuk kapasitas angkut kereta api jarak jauh disesuaikan menjadi 100 persen dan kereta api perkotaan di wilayah aglomerasi disesuaikan dengan level PPKM daerahnya.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi mengimbau seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengawasi pelaksanaan SE ini. Ia berharap operator yang terlibat langsung dalam pelayanan angkutan kereta api dapat secara aktif mensosialisasikan perubahan aturan ini untuk mencegah kebingungan di masyarakat.
Zulmafendi meyakini penyesuaian aturan ini mampu membangkitkan geliat mobilitas masyarakat setelah lebih dari dua tahun terpuruk akibat pandemi. Meskipun demikian, Zulmafendi menegaskan penyesuaian aturan ini bukan berarti pengawasan terhadap protokol kesehatan dapat diabaikan.
"Kami mohon meski terdapat penyesuaian dalam aturan ini, perlu dipastikan betul bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan," ujar dia lewat rilis, Kamis (10/3).
Dia menambahkan penyesuaian pembebasan persyaratan Antigen/RT PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh sudah berlaku untuk penumpang penerima vaksin dosis dua dan booster. Penumpang hanya dipersyaratkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
[-]
"Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap harus memiliki bukti hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam) untuk dapat melakukan perjalanan," ujar dia.
Sementara itu, penumpang KA Perkotaan, baik KA Lokal atau KRL, tidak dipersyaratkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR, hanya cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Namun, bagi pelaku perjalanan komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikasi vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
(wel/agt)Sentimen: negatif (66.6%)