JAKARTA – Viral di media sosial 30 karyawan dipaksa mengundurkan diri atau resign dari perusahaan fesyen, The Goods Dept. Tak hanya itu, karyawan diminta memilih mengundurkan diri atau ganti rugi Rp 30 juta per orang.
Hal itu diketahui dari curhatan salah satu pegawai yang diunggah melalui akun Twitter @DiahLarasatiP. Akun tersebut menjelaskan, alasan perusahaan melakukan itu karena terdapat banyak barang minus di store setelah dilakukan stock opname pada 19-20 Oktober 2022 yang hasilnya keluar dalam 3 hari.
"Hasilnya juga membuat kita Tim Operational Store kaget karena terdapat banyak minus. Total minus dari Store kami sebanyak 1.000 lebih setelah dicompare dengan data Stock Card di Sistem. Kami selaku Tim Operational Store tidak tinggal diam dengan hasil minus tersebut," cuit akun @DiahLarasatiP dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (4/11/2022).
Larasati melanjutkan, setelah ada keganjilan, Tim Operational Store The Goods Dept pun melakukan penelusuran dan hasilnya diduga ada beberapa barang yang tidak terscan dan tidak ada datanya di dalam hasil stock opname tersebut.
Mereka menduga hasil Stock Opname tidak maksimal karena banyak barang yang tidak terscan.
"Pada tanggal 28 Oktober 2022 tiba-tiba tanpa info sebelumnya datang dari tim E (sebut saja tim E) ke semua store. Pada saat itu mereka briefing/info ke kita akan mengadakan SO ulang pada tanggal 31 Oktober 2022 dikarenakan mereka kurang yakin dengan hasil SO sebelumnya," tulisnya.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong