Sentimen
Negatif (50%)
4 Nov 2022 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Pj Gubernur Heru Janji Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok 

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

4 Nov 2022 : 18.20
Pj Gubernur Heru Janji Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok 

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengkaji kembali Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub itu sempat dihapus Anies Baswedan tapi terganjal di Kemendagri. 

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Heru menambahkan regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.

"Nanti kita bahas, kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan Pergub penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Kini jajarannya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.

"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak nih. Masih dalam proses," kata Yayan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Yayan menambahkan pihaknya tengah mengecek detail. Namun kalau ada Pergub baru masuk ke dalam Propem Pergub 2023 mendatang.

"Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023," ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan mengembalikan permohonan pencabutan Pergub 207/2016 ke Pemprov DKI tersebut. Menurutnya perlu ada kajian lebih lanjut untuk menjadi dasar aturan pengganti.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny saat dikonfirmasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (50%)