Modal Bank Gak Ada 'Injury Time', Ini 3 Opsi Yang Dikasih OJK
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi perbankan yang tidak dapat memenuhi permodalan inti sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp 3 triliun.
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.
Namun ada tiga opsi yang diberikan oleh OJK, yaitu merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela.
Menanggapi hal ini, Bhima Yudhistira, direktur lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan tujuan dari modal inti sebenarnya untuk efisiensi jumlah perbankan, dan penguatan bank hadapi ketidakpastian ekonomi terutama pada saat resesi. Sayangya, jumlah bank sudah terlalu banyak, data terakhir ada 107, sementara kapasitas penyaluran kredit nya masih kecil.
"Buat apa banyak bank tapi rasio kredit terhadap PDB Indonesia ada di nomor jongkok, yakni 38,7% (Data Bank Dunia 2020). Angka ini lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia 134% dan Thailand 160,4%," jelas Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, bank kecil memang perlu didesak merger. Apalagi, beberapa bank kecil sudah diinjeksi oleh perusahaan digital, bahkan berubah total menjadi bank digital dan ini jutsru sangat bagus.
"Sisanya tinggal didorong merger, kalau masih ada ego antar pemilik saham mungkin OJK bisa memfasilitasi antar pemilik," saran Bhima.
Namun menurutnya, opsi likuidasi sukarela tentu opsi terakhir yang kurang baik bagi ekosistem perbankan. Bhima beranggapan, bank akan lebih memilih merger atau menjadi bagian dari akuisisi lembaga keuangan yang lebih besar di sisa waktu.
"Bank yang terakhir kesulitan memenuhi syarat, ya mungkin harus menawarkan saham dengan diskon dibawah market value," pungkas Bhima.
Sayangnya, OJK tidak menyebutkan total bank yang hingga Oktober ini belum memenuhi ketentuan modal ini Rp 3 triliun itu karena OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut.
Dian menerangkan ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut. Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.
Terkait hal itu, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022.
"POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," ujar Dian.
Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.
[-]
-
Dear Bankir, Modal Inti Rp 3 T Wajib Dipenuhi Tahun Ini!
(tep/ayh)
Sentimen: positif (92.8%)