Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Probolinggo
Tokoh Terkait
Pemotor Lepas Pelat Nomor Biar Tak Kena Tilang Elektronik Tidak Boleh Dibiarkan
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang pemberlakuan tilang secara manual untuk dua sampai tiga bulan ke depan. Seiring dengan larangan tersebut penegakkan aturan lalu lintas dimaksimalkan lewat tilang elektronik.
Namun demikian, larangan tilang manual itu justru tidak disikapi para pengendara dengan baik. Bukannya makin mematuhi aturan lalu lintas, yang terjadi malah sebaliknya. Masih ada sejumlah pengendara yang abai dan bahkan mengakali supaya tidak terkena tilang elektronik padahal jelas menyadari telah melanggar.
Fenomena pemotor melepas pelat nomor di Probolinggo menjadi salah satu contohnya. Ya, baru-baru ini sejumlah pengendara motor di Probolinggo melepas pelat nomor supaya terhindar dari tilang elektronik. Pemotor itu berpikir dengan pelepas pelat nomor maka kamera elektronik tidak bisa melakukan penilangan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto melihat fenomena tersebut memang bisa saja spontan terjadi. Namun demikian, pihak kepolisian harus serius menanganinya supaya tidak berlanjut ke pelanggaran lainnya.
"Saya yakin ini fenomena spontan atau temporer namun tetap harus menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dan solutif. Karena bagaimanapun fenomena ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan apabila tidak ditangani dengan serius bisa saja membangun ruang terjadinya perbuatan melawan hukum berupa kejahatan," kata Budiyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (3/11/2022).
Pemotor yang melepas pelat nomor demi menghindari tilang elektronik tersebut mungkin tak menyadari bahwa berkendara tanpa pelat nomor saja sudah merupakan pelanggaran. Yang dipikirkan mungkin hanya terhindar dari tilang elektronik namun tak menyadari kalau dirinya melanggar.
"Dalam Undang-undang secara tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tanda nomer kendaraan sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor dan sekaligus menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi atau terdaftar di kepolisian," jelas Budiyanto.
Untuk mengurangi fenomena tersebut, Budiyanto berpendapat agar pihak kepolisian bisa melakukan edukasi terus menerus dan memberikan teguran secara lisan ataupun tertulis.
Teguran merupakan tindakan dengan mengesampingkan proses pidana namun lebih menekankan pada budaya malu supaya pelanggar tidak mengulangi kesalahan. Tidak cuma itu, diperlukan juga tindakan pencegahan dengan melakukan pengaturan, penjagaan, patroli, dan juga pengawalan pada jam-jam tertentu.
"Kombinasi tindakan oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya dalam memberikan edukasi dan pemberian teguran dan melaksanakan langkah-langkah preventif sebagai kegiatan imbangan, Insya Allah fenomena tersebut bisa ditiadakan atau dihilangkan," pungkas Budiyanto.
Simak Video "Kala Pelanggar Lalin di Bogor 'Dihukum' Baca Sumpah Pemuda"
[-]
(dry/rgr)
Sentimen: negatif (99.2%)