Hormati Anjuran Pemerintah, VIVA Hentikan Siaran TV Analog
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan Analog Switch Off (ASO) mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, masih ada saja stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.
"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif," kata Mahfud.
Sentimen: negatif (91.4%)