Bank Tak Harus Buru-buru Naikkan Bunga Kredit
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menganggap perbankan tak harus buru-buru menaikkan bunga kredit. Meskipun suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sudah naik 125 bps menjadi 4,25%.
"Bank-bank tidak harus buru-buru menaikkan suku bunga kreditnya karena likuiditas longgar," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).
Pada September 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 27,35%. Rasio ini tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit, di tengah berlangsungnya normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap dan pemberian insentif GWM.
"Semakin tinggi menyalurkan kredit, akan melonggarkan GWM dan insentif lain dari makroprudensial," imbuhnya.
BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% juga dilanjutkan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Perry memperkirakan kredit akan tetap tumbuh tinggi ke depannya. "Kredit kami perkirakan tahun depan bisa sampai 10 - 12%, tahun ini 9-11% didukung oleh demand dunia usaha dan supply perbankan," pungkasnya.
[-]
-
Ekonomi Gelap, Ini Dia Kondisi Terkini Perbankan RI Versi BI
(mij/mij)
Sentimen: positif (98.5%)