Hakim Bebaskan Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Sendiri, Sang Ibu Berharap Keadilan
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Terdakwa pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan majelis hakim.
Penyebabnya diduga dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU.
Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun keluar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,.
Hal itu setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Tribunjabar.id kemudian mencari informasi tentang keberadaan keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Tribunjabar.id berhasil bertemu dengan ibu korban, U (41).
U terlihat lemas saat ditemui di rumahnya bersama ketua RT setempat.
U bercerita awal mula ia mendapatkan kabar ayah tiri anaknya bebas dari tahanan.
Ia mengatakan, keluarga korban menerima kabar bahwa pelaku bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu di bulan Oktober.
"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.
U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum.
Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
Sentimen: negatif (66.6%)