Sentimen
Negatif (97%)
4 Nov 2022 : 03.24
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Hendra Kurniawan soal Banding Vonis Pemecatan di Sidang Etik Polri: Sudah Lupa

4 Nov 2022 : 10.24 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Hendra Kurniawan soal Banding Vonis Pemecatan di Sidang Etik Polri: Sudah Lupa
Hendra Kurniawan soal Banding Vonis Pemecatan di Sidang Etik Polri: Sudah Lupa
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian per 31 Oktober 2022 lalu.

Lalu, apakah Hendra akan mengajukan banding seperti apa yang dilakukan Ferdy Sambo dulu?

“Saya, sudah lupa saya,” kata Hendra saat ditanya oleh wartawan seusai menghadiri persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (03/11) malam.

Namun saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Hanya saja, ia mengaku tak akan ikut campur untuk mendampingi kliennya itu.

“Tentunya (mengajukan) banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” kata Henry saat dikonfirmasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Karier Hendra sebagai mantan Karo Paminal harus kandas setelah terseret kasus penghilangan barang bukti atas perintah mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo.

Hendra diberikan sanksi administratif terberat, yaitu saksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat. Sebelum itu, bahkan ia harus menjalani saksi patsus selama 28 hari.

Sedangkan untuk kasus pidananya sendiri, Hendra beserta enam terdakwa lainnya masih harus menjalani persidangan.

Karena perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (97.7%)