Sentimen
Netral (99%)
4 Nov 2022 : 02.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Begini Cara dan Prosedur Daftarkan Izin Produk ke BPOM, Simak di Sini : Okezone Economy

4 Nov 2022 : 02.41 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Begini Cara dan Prosedur Daftarkan Izin Produk ke BPOM, Simak di Sini : Okezone Economy

JAKARTA - Masyarakat pasti sudah tidak asing lagi dengan BPOM.

Banyak sekali penjual kosmetik yang mengklaim bahwa produknya sudah terdaftar di BPOM.

Begitu pula dengan penjual produk makanan.

Lalu apa sebenarnya BPOM itu? Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang pengertian BPOM beserta tugas dan fungsinya.

Selain itu, kita juga akan membahas tentang cara dan prosedur BPOM Online untuk produk makanan dan juga obat. Informasi yang disampaikan dalam artikel ini merupakan rangkuman dari E Reg BPOM (FAQ Page).

 BACA JUGA:Kepala BPOM: Gangguan Ginjal Akut Momentum Penerapan Efek Jera bagi Pelaku

BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat.

Jadi, saat Anda membeli obat dan makanan sebaiknya perhatikan apakah produk tersebut terdaftar di BPOM atau tidak.

Jika terdaftar, produk tersebut aman untuk dikonsumsi maupun digunakan.

Tugas lembaga BPOM diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001, tepatnya ada di pasal 1.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa tugas BOPM adalah menjalankan kewajiban pemerintah untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Adapun fokus pengawasan BPOM seperti yang dirangkum Okezone, Kamis (3/11/2022) berikut:

1. Produk terapetik

2. Kosmetik

3. Obat tradisional (jamu)

4. Zat adiktif

5. Psiktropika

6. Narkotika

7. Produk pangan

Fungsi utama dari BPOM yaitu:

1. Melakukan koordinasi untuk melaksanakan tugas secara fungsional.

2. Mengadakan pengawasan, memberikan penyuluhan, dan pendampingan di bidang pengawasan makanan dan obat.

3. Melakukan kajian dan penyusunan aturan tingkat nasional yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.

4. Melaksanakan aturan yang telah disusun.

5. BPOM memiliki unit pelaksana Teknis yang bernama Balai POM. Unit tersebut memiliki beberapa fungsi berikut.

6. Membuat susunan rencana dan program yang berkaitan dengan pengawasan makanan dan obat

7. Memeriksa secara laboratorium, menguji, dan menilai produk yang menjadi fokus pengawasan BPOM.

Memeriksa secara laboratorium, menguji, dan menilai kualitas produk secara mikrobiologi.

8. Melakukan pemeriksaan di tempat, mengambil contoh, dan memeriksa proses produksi serta distribusi.

Menginvestigasi dan menyidik kasus yang melanggar hukum.

9. Melakukan sertifikasi terhadap produk, serta proses produksi dan distribusi. Sertifikasi ditetapkan oleh kepala lembaga.

10. Memberikan pelayanan informasi kepada konsumen atau pemakai produk.

Mengevaluasi dan membuat laporan pengujian yang telah dilakukan pada obat dan makanan.

11. Menjalankan tugas BPOM lainnya sesuai aturan yang berlaku.

BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML.

1. Label SP

Label SP atau Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh dinas kesehatan kepada pengusaha skala kecil.

2. Label MD

Label MD diberikan langsung oleh BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat.

3. Label ML

Label ML khusus dibuat untuk produk yang dibuat di luar negeri lalu diimpor ke Indonesia yang telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini diberikan untuk produk yang langsung dipasarkan maupun produk yang melalui proses pengemasan ulang.

Adapun engusaha wajib mendaftarkan produk makanan, kosmetik, dan obat ke BPOM. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online yang terbagi menjadi dua tahap yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran produk.

Pendaftaran Akun di Situs BPOM

Kunjungi situs e-Registration BPOM lalu pilih daftar.

1. Isi formulir pertama dengan data perusahaan secara lengkap.

2. Isi formulir kedua dengan data pabrik.

3. Isi data jenis pangan yang seusai dengan produk yang dimiliki oleh perusahaan Anda.

Unggah data dokumen yang diminta oleh sistem.

4. Jika sudah selesai, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan ulang perusahaan dan akan muncul laman yang berisi ID dan NPWP perusahaan.

Cara Registrasi Produk bisa dilakukan dengan cara ini:

- Buka situs e-registration lalu log in dengan ID dan password yang telah terdaftar

- Pilih menu “pengajuan” lalu isi formulir sesuai dengan fakta yang ada di lapangan

- Masukkan komposisi atau bahan-bahan yang dipakai untuk membuat produk

- Isi data hasil analisis

Isi data nilai gizi yang terkandung pada produk Anda

- Lanjutkan dengan menekan tombol “klaim produk”

- Isi data informasi nilai gizi sejenis dari produk yang serupa untuk dijadikan sebagai bahan perbandingan

- Apabila Anda sudah mengisi seluruh formulir dengan data yang benar serta mengunggah dokumen yang diperlukan, tekan tombol “Verifikasi”

- Tunggu beberapa hari hingga petugas BPOM melakukan verifikasi terhadap permohonan yang Anda ajukan

- Pemberitahuan mengenai disetujui atau tidaknya permohonan label atau izin BPOM akan Anda terima melalui email yang Anda daftarkan pada e-registration BPOM.

Sentimen: netral (99.2%)